Correct Article 60
PP Nomor 109 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN
Current Text
(1) Pengawasan terhadap Produk Tembakau yang beredar, promosi, dan pencantuman peringatan kesehatan dalam iklan dan Kemasan Produk Tembakau dilaksanakan oleh Kepala Badan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam melakukan pengawasan Produk Tembakau yang beredar, iklan, dan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat mengenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penarikan produk;
d. rekomendasi penghentian sementara kegiatan; dan/atau
e. rekomendasi penindakan kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e harus dilaksanakan oleh instansi penerima rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan Produk Tembakau yang beredar, pencantuman peringatan kesehatan dalam iklan dan Kemasan Produk Tembakau, dan promosi diatur oleh Kepala Badan.
Your Correction
