Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 109 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak terhadap bahaya bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan posko pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam. (2) Posko pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa hotline service atau call center.
Your Correction