Correct Article 43
PP Nomor 109 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN
Current Text
(1) Kegiatan pemulihan kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan untuk memulihkan kesehatan baik fisik maupun mental anak dan ibu hamil akibat penggunaan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau.
(2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan antara lain:
a. pemeriksaan fisik dan mental;
b. pengobatan;
c. pemberian terapi psikososial;
d. pemberian terapi mental; dan/atau
e. melakukan rujukan.
(3) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten.
Your Correction
