Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 109 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau; dan b. tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau. (2) Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk kegiatan lembaga dan/atau perorangan yang diliput media. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction