Correct Article 10
PP Nomor 109 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Peraturan Daerah yang mengatur penyediaan anggaran untuk kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di luar yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dapat
dibatalkan.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Peraturan Daerah Propinsi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama PRESIDEN.
(4) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Peraturan Daerah kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah.
BAB IV …
Your Correction
