Correct Article 49
PP Nomor 108 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Current Text
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus memberdayakan masyarakat di sekitar KSA dan KPA dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembangan kapasitas masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan KSA dan KPA.
(3) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. pengembangan desa konservasi;
b. pemberian akses untuk memungut hasil hutan bukan kayu di zona atau blok tradisional atau pemanfaatan tradisional;
c. fasilitasi kemitraan antara pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat;
dan/atau
d. pemberian izin pengusahaan jasa wisata alam.
(4) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b diberikan oleh Kepala Unit Pengelola sesuai dengan rencana pengelolaan.
(5) Dihapus
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
