Correct Article 26
PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Apabila keputusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah bersalah, DPRD mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(2) Apabila keputusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan Gubernur dan atau Wakil Gubernur tidak bersalah, PRESIDEN mencabut pemberhentian sementara serta
merehabilitasi nama baik Gubernur dan Wakil Gubernur.
(3) Apabila keputusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan Bupati/Walikota dan atau Wakil Bupati/Wakil Walikota tidak bersalah, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mencabut pemberhentian sementara serta merehabilitasi nama baik Bupati/Walikota dan atau WakilBupati/Wakil Walikota.
BAB III ..
Your Correction
