Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPRD dapat membentuk Panitia Khusus untuk menyelidiki kebenaran keterangan yang disampaikan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah. (2) Berdasarkan hasil penyelidikan Panitia Khusus, DPRD dapat mengambil keputusan untuk menerima atau menolak keterangan Kepala Daerah untuk hal tertentu.
Your Correction