Correct Article 24
PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH
Current Text
(1) DPRD dapat membentuk Panitia Khusus untuk menyelidiki kebenaran keterangan yang disampaikan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah.
(2) Berdasarkan hasil penyelidikan Panitia Khusus, DPRD dapat mengambil keputusan untuk menerima atau menolak keterangan Kepala Daerah untuk hal tertentu.
Your Correction
