Correct Article 22
PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dapat dipanggil oleh DPRD atau dengan inisiatif sendiri untuk memberikan keterangan atas dugaan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Pemanggilan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas pemintaan sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari seluruh anggota.
Your Correction
