Correct Article 16
PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH
Current Text
Dengan dibatalkannya keputusan DPRD atas penolakan pertangung-jawaban akhir tahun Gubernur atau Bupati/Walikota:
a. usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dinyatakan ditolak;
b. DPRD merehabilitasi nama baik Gubernur atau Bupati/Walikota.
Your Correction
