Correct Article 12
PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Anggota Komisi terdiri dari para ahli yang berkompeten, independen, non partisan yang kredibilitasnya diakui oleh masyarakat, dan berdomisili di wilayah INDONESIA bagi Propinsi atau berdomisili di Propinsi setempat bagi Kabupaten/Kota.
(2) Jumlah anggota Komisi paling banyak 7 (tujuh) orang.
Pasal 13 …
Your Correction
