Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pertanggungjawaban akhir tahun anggaran ditolak untuk keduakalinya: a. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah membentuk Komisi Penyelidik Independen untuk Propinsi; b. Gubernur membentuk Komisi Penyelidik Independen untuk Kabu-paten/Kota.
Your Correction