Correct Article 11
PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH
Current Text
Dalam hal pertanggungjawaban akhir tahun anggaran ditolak untuk keduakalinya:
a. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah membentuk Komisi Penyelidik Independen untuk Propinsi;
b. Gubernur membentuk Komisi Penyelidik Independen untuk Kabu-paten/Kota.
Your Correction
