Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila laporan pertangungjawaban akhir tahun anggaran Gubernur ditolak untuk keduakalinya, DPRD mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. (2) Apabila laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran Bupati/Walikota ditolak untuk keduakalinya, DPRD mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui Gubernur.
Your Correction