Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPRD melakukan penilaian atas laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran yang telah disempurnakan paling lambat selesai 1 (satu) bulan setelah laporan tersebut diserahkan. (2) Pertanggungjawaban … (2) Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang telah disempurnakan dapat ditolak apabila dalam laporan yang telah disempurnakan masih tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan tolok ukur Renstra. (3) Penilaian DPRD atas pertanggungjawaban yang telah disempurnakan, dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD. (4) Penolakan DPRD atas laporan yang telah disempurnakan hanya dapat diputuskan atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir dan mencakup seluruh Fraksi.
Your Correction