Correct Article 30
PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Bagi Kepala Daerah yang diangkat sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, penilaian pertanggungjawabannya didasarkan kepada:
a. Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah apabila sisa masa jabatannya kurang dari 2 (dua) tahun;
b. Renstra apabila sisa masa jabatannya lebih dari 2 (dua) tahun.
(2) Khusus untuk pertanggungjawaban akhir tahun anggaran pertama dari sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang Renstranya belum ditetapkan didasarkan kepada Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah.
Pasal 31 …
Your Correction
