Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Materi yang dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Your Correction