Correct Article 27
PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH
Current Text
Apabila masa jabatan Kepala Daerah berakhir tidak bertepatan dengan waktu akhir tahun anggaran dan tidak lebih atau kurang dari 3 (tiga) bulan, pertanggungjawaban akhir masa jabatan mencakup pertang-gungjawaban akhir tahun.
Your Correction
