Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila masa jabatan Kepala Daerah berakhir tidak bertepatan dengan waktu akhir tahun anggaran dan tidak lebih atau kurang dari 3 (tiga) bulan, pertanggungjawaban akhir masa jabatan mencakup pertang-gungjawaban akhir tahun.
Your Correction