Correct Article 4
PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Pertanggungjawaban Kepala Daerah dinilai berdasarkan tolok ukur Renstra.
(2) Setiap daerah wajib MENETAPKAN Renstra dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
(3) Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction
