Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pertanggungjawaban Kepala Daerah dinilai berdasarkan tolok ukur Renstra. (2) Setiap daerah wajib MENETAPKAN Renstra dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Kepala Daerah dilantik. (3) Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction