Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, dan Walikota bertanggung jawab kepada DPRD. (2) Dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction