Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sejak permohonan IUI diterima dengan lengkap dan benar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melakukan pemeriksaan lokasi Industri yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. (2) Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Menteri; b. gubernur melalui pelayanan terpadu satu pintu; atau c. bupati/walikota melalui pelayanan terpadu satu pintu, menerbitkan atau menolak permohonan IUI paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berita acara pemeriksaan diterima. (3) Permohonan ditolak apabila berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan/atau terdapat ketidaksesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Your Correction