Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan IUI menengah dan IUI besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) melampirkan paling sedikit: a. fotokopi identitas diri pemohon; b. fotokopi nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah disahkan/ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; d. fotokopi izin lingkungan atau fotokopi izin lingkungan Kawasan Industri; dan e. fotokopi dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Permohonan IUI menengah dan IUI besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan.
Your Correction