Correct Article 20
PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Current Text
(1) Permohonan IUI menengah dan IUI besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) melampirkan paling sedikit:
a. fotokopi identitas diri pemohon;
b. fotokopi nomor pokok wajib pajak perusahaan;
c. fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah disahkan/ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
d. fotokopi izin lingkungan atau fotokopi izin lingkungan Kawasan Industri; dan
e. fotokopi dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan IUI menengah dan IUI besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan.
Your Correction
