Correct Article 19
PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Current Text
Sebelum mengajukan permohonan IUI menengah dan IUI besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha Industri harus:
a. telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan dan kesiapan lain;
b. siap melakukan kegiatan usaha Industri; dan
c. memenuhi ketentuan lokasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Your Correction
