Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sebelum mengajukan permohonan IUI menengah dan IUI besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha Industri harus: a. telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan dan kesiapan lain; b. siap melakukan kegiatan usaha Industri; dan c. memenuhi ketentuan lokasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Your Correction