Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. Perusahaan yang telah mengajukan permohonan perizinan berupa Tanda Daftar Industri, IUI, dan Izin Perluasan dan masih dalam proses permohonan perizinan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini; b. Perusahaan Industri yang telah memiliki izin yang menyangkut gangguan sebagai persyaratan permohonan IUI yang diterbitkan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, izin tersebut tidak perlu dilakukan pembaharuan atau perpanjangan.
Your Correction