Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 39
PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
Your Correction
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion