Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
Your Correction