Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan laporan pembekuan, pemulihan status pembekuan, dan pencabutan IUI kepada Menteri.
Your Correction