Correct Article 35
PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Current Text
Perusahaan Industri yang telah memenuhi kewajibannya dan membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dapat mengajukan permohonan pemulihan status pembekuan IUI.
Your Correction
