Correct Article 27
PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) mengajukan permohonan Izin Perluasan kepada:
a. Menteri;
b. gubernur melalui pelayanan terpadu satu pintu;
atau
c. bupati/walikota melalui pelayanan terpadu satu pintu.
(2) Permohonan Izin Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan paling sedikit:
a. fotokopi IUI;
b. dokumen rencana Perluasan;
c. data Industri 2 (dua) tahun terakhir yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
d. perubahan izin lingkungan; dan
e. dokumen lain yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
