Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) mengajukan permohonan Izin Perluasan kepada: a. Menteri; b. gubernur melalui pelayanan terpadu satu pintu; atau c. bupati/walikota melalui pelayanan terpadu satu pintu. (2) Permohonan Izin Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan paling sedikit: a. fotokopi IUI; b. dokumen rencana Perluasan; c. data Industri 2 (dua) tahun terakhir yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional; d. perubahan izin lingkungan; dan e. dokumen lain yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
Your Correction