Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Izin Perluasan diberikan oleh: a. Menteri; b. gubernur melalui pelayanan terpadu satu pintu; atau c. bupati/walikota melalui pelayanan terpadu satu pintu, sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.
Your Correction