Correct Article 24
PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan Izin Perluasan.
(2) Dalam hal Perluasan menggunakan sumber daya alam yang diwajibkan memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, Perusahaan Industri wajib memiliki Izin Perluasan.
(3) Industri yang wajib memiliki Izin Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
