Correct Article 13
PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Current Text
Kepala instansi Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), kepala instansi pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dan kepala instansi pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dalam memberikan IUI kepada Perusahaan Industri wajib mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian IUI yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
