Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur berwenang memberikan IUI besar untuk Industri selain yang menjadi kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Gubernur memberikan pendelegasian wewenang pemberian IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala instansi pemerintah provinsi yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.
Your Correction