Correct Article 11
PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Current Text
(1) Gubernur berwenang memberikan IUI besar untuk Industri selain yang menjadi kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Gubernur memberikan pendelegasian wewenang pemberian IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala instansi pemerintah provinsi yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.
Your Correction
