Correct Article 8
PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Current Text
(1) IUI berlaku selama Perusahaan Industri yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan IUI yang dimiliki.
(2) Perusahaan Industri yang tidak melakukan kegiatan usaha Industri selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 1 (satu) tahun.
(3) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dan tidak melakukan kegiatan usaha Industri, IUI yang dimiliki Perusahaan Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
