Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Industri wajib: a. melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan IUI yang dimiliki; dan b. menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction