Correct Article 3
PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Current Text
(1) IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. IUI kecil untuk Industri kecil;
b. IUI menengah untuk Industri menengah; dan
c. IUI besar untuk Industri besar.
(2) IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas perusahaan;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. jumlah tenaga kerja;
d. nilai investasi;
e. luas lahan lokasi Industri;
f. kelompok Industri sesuai dengan KBLI; dan
g. kapasitas produksi terpasang untuk Industri yang menghasilkan barang atau kapasitas jasa untuk Jasa Industri.
(3) IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
