Correct Article 2
PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Current Text
(1) Setiap kegiatan usaha Industri wajib memiliki IUI.
(2) Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri untuk:
a. menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi; dan/atau
b. menyediakan Jasa Industri.
(3) Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Industri kecil;
b. Industri menengah; dan
c. Industri besar.
(4) Industri kecil, Industri menengah, dan Industri besar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.
Your Correction
