Correct Article 10
PP Nomor 107 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang PINJAMAN DAERAH
Current Text
(1) Daerah dilarang melakukan perjanjian yang bersifat penjaminan terhadap pinjaman pihak lain yang mengakibatkan beban atas keuangan Daerah.
(2) Barang milik …
(2) Barang milik Daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum tidak dapat dijadikan jaminan dalam memperoleh Pinjaman Daerah.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
