Correct Article 12
PP Nomor 107 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang PINJAMAN DAERAH
Current Text
(1) Untuk memperoleh pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Daerah mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan disertai surat persetujuan DPRD, studi kelayakan dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk dilakukan evaluasi.
(2) Perjanjian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.
Your Correction
