Correct Article 11
PP Nomor 107 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang PINJAMAN DAERAH
Current Text
(1) Setiap Pinjaman Daerah dilakukan dengan persetujuan DPRD.
(2) Berdasarkan persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Daerah mengajukan pinjaman kepada calon pemberi pinjaman.
(3) Setiap Pinjaman Daerah dituangkan dalam surat perjanjian pinjaman antara Daerah dengan pemberi pinjaman.
(4) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditandatangani atas nama Daerah oleh Kepala Daerah dan pemberi pinjaman.
(5) Agar setiap orang dapat mengetahuinya, setiap perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh Daerah diumumkan dalam Lembaran Daerah.
Your Correction
