Correct Article 8
PP Nomor 107 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang PINJAMAN DAERAH
Current Text
(1) Batas maksimum kumulatif jumlah pinjaman semua Daerah disesuaikan dengan kebijaksanaan perekonomian nasional.
(2) Berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional, Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN pengendalian lebih lanjut atas Pinjaman Daerah.
Your Correction
