Correct Article 2
PP Nomor 107 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang PINJAMAN DAERAH
Current Text
(1) Pinjaman Daerah dapat bersumber dari:
a. Dalam negeri;
b. Luar negeri.
(2) Pinjaman Daerah dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Lembaga Keuangan Bank;
c. Lembaga Keuangan Bukan Bank;
d. Masyarakat;
e. Sumber Lainnya.
(3) Pinjaman Daerah dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat berupa pinjaman bilateral atau pinjaman multilateral.
Pasal 3 …
Your Correction
