Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 107 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang PINJAMAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pinjaman Daerah dapat bersumber dari: a. Dalam negeri; b. Luar negeri. (2) Pinjaman Daerah dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a bersumber dari: a. Pemerintah Pusat; b. Lembaga Keuangan Bank; c. Lembaga Keuangan Bukan Bank; d. Masyarakat; e. Sumber Lainnya. (3) Pinjaman Daerah dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat berupa pinjaman bilateral atau pinjaman multilateral. Pasal 3 …
Your Correction