Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 106 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. Peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 75 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4361) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. www.djpp.kemenkumham.go.id b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 75 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4361) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction