Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 106 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA berasal dari : a. Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian 1. Pusat Penelitian Geoteknologi; 2. Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi dan Konservasi Kebumian Karang Sambung; 3. Pusat Penelitian Oseanografi; 4. Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi, Pulau Pari; 5. Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Biota Laut Ambon; 6. Pusat Penelitian Limnologi; dan 7. Pusat Penelitian Metalurgi. b. Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati 1. Pusat Penelitian Bioteknologi; 2. Pusat Penelitian Biologi; 3. Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor; www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas; 5. Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi; 6. Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bali; dan 7. Unit Pelaksana Teknis Balai Penelitian dan Pengembangan Biomaterial. c. Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik 1. Pusat Penelitian Informatika; 2. Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi; 3. Pusat Penelitian Fisika; 4. Bidang Fisika Bahan Baru; 5. Pusat Penelitian Kimia; 6. Bidang Teknologi Proses dan Katalisis; 7. Unit Pelaksana Teknis Balai Besar Pengembangan Teknologi Tepat Guna; 8. Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Proses dan Teknologi Kimia Yogyakarta; 9. Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik; 10. Unit Pelaksana Teknis Balai Pengolahan Mineral Lampung; dan 11. Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan Signal dan Navigasi. d. Kedeputian Bidang Jasa Ilmiah 1. Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian; 2. Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi, dan Metrologi; 3. Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Instrumentasi; 4. Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah; 5. Unit Pelaksana Teknis Balai Media dan Reproduksi (LIPI Press); 6. Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi Teknologi; dan 7. Pusat Inovasi. www.djpp.kemenkumham.go.id e. Sekretariat Utama 1. Biro Umum dan Perlengkapan; 2. Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Peneliti; dan 3. Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction