Correct Article 11
PP Nomor 106 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DALAM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Dalam hal pelaksanaan Tugas Pembantuan menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN.
(2) Ketentuan mengenai pemungutan dan penyetoran penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi APBN.
Your Correction
