Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 105 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Keuangan BPKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) paling sedikit meliputi: a. laporan operasional; b. neraca; c. laporan arus kas; dan d. catatan atas laporan keuangan, disertai laporan mengenai kinerja. (2) Laporan Keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh BPKS dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Lembar muka Laporan Keuangan unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat sebagai lampiran Laporan Keuangan BPKS. (4) Laporan Keuangan BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala kepada DKS. (5) Selain menyusun Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), BPKS menyusun Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan meliputi: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; dan c. Catatan atas Laporan Keuangan. (6) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir, melalui DKS. (7) Laporan Keuangan BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan BPKS selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang. (8) Laporan . . . (8) Laporan pertanggungjawaban keuangan BPKS diaudit oleh pemeriksa eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction