Correct Article 10
PP Nomor 105 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Current Text
(1) BPKS menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(2) BPKS menyusun RBA dengan mengacu pada rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) RBA . . .
(3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya.
(4) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan kebutuhan dan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota.
Your Correction
