Correct Article 16
PP Nomor 105 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Current Text
(1) Pembinaan teknis BPKS dilakukan oleh DKS.
(2) Pembinaan keuangan BPKS dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(3) Untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan teknis dan keuangan BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibentuk dewan pengawas.
(4) Selain tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dewan pengawas dapat melakukan pembinaan teknis dan pembinaan keuangan berdasarkan penugasan dari DKS dan Menteri Keuangan.
(5) Keanggotaan dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur pembina teknis, pembina keuangan dan profesional.
(6) Dewan pengawas BPKS dibentuk dengan keputusan DKS, dengan ketentuan:
a. unsur pembina teknis dan profesional ditunjuk oleh DKS; dan
b. unsur . . .
b. unsur pembina keuangan ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
