Correct Article 8
PP Nomor 105 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Current Text
(1) Kepala BPKS berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang BPKS.
(2) Kepala BPKS selaku Pengguna Anggaran dan Barang dapat menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang.
Your Correction
