Correct Article 35
PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
Penatausahaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah berpedoman pada standar akuntasi keuangan pemerintah daerah yang berlaku.
Your Correction
