Correct Article 33
PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
Pengguna barang wajib mengenlola Barang Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 34 …
Your Correction
