Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menyiapkan rancangan APBD Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD menyusun arah dan kebijaksanaan umum APBD. (2) Berdasarkan arah dan kebijakan umum APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Daerah menyusun strategi dan prioritas APBD. (3) Berdasarkan strategi dan prioritas APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan Daerah, Pemerintah Daerah menyiapkan rancangan APBD.
Your Correction